DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam Pergub ini diatur tentang ata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah: a. pendelegasian wewenang; b. subjek dan objek Kerja Sama; c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; d. tahapan Kerja Sama; e. naskah perjanjian Kerja Sama; f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan g. monitoring dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…