DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Dalam perda ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. destinasi Pariwisata; b. industri Pariwisata; c. pemasaran Pariwisata; d. kelembagaan Pariwisata; e. pencipataan Ekosistem Investasi yang Kondusif; f. partisipasi masyarakat;dan g. pembiayaan.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…