1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Kabupaten/kota adalah pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat.
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
8.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
9.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
10.Penyelenggara TIK adalah Perangkat Daerah, Badan Usaha, Organisasi Profesi, Lembaga Profesi yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem informasi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Informasi untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
11.Dihapus.
12.Infrastruktur adalah sarana dan prasarana TIK yang tersedia dan memadai dalam pelaksanaan TIK.
13.Sistem informasi adalah sistem yang menyajikan informasi elektronik menggunakan TIK.
14.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
15.Standar adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam.
16.Standardisasi adalah penyamaan format suatu ketentuan.
17.Aplikasi adalah program komputer yang dirancang untuk memudahkan pengguna program yang menunjang kinerja sistem informasi.
18.Jaringan adalah koneksi yang terhubung secara intranet, ekstranet dengan pengaturan serta standarisasi protokol.
19.Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas TIK tentang pengadaan barang/jasa secara eletronik.
20.Diseminasi informasi adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat.
21.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan TIK secara elektronik dan non elektronik.
22.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
23.Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
24.Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
25.Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
26.Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
27.Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
28.Penyelengara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
29.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
30.Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
31.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi, pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
32.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
33.Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
34.Penyelengaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi sifat, peruntukan dan pengoperasian khusus.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah berbasis TIK, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
42.Laman Daring (website) adalah kumpulan dari halaman-halaman situs informasi, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
43.Internet adalah jaringan yang terkoneksi secara luas/internasional melalui protokol tertentu, termasuk juga jaringan private/khusus yang dibuat untuk keperluan internal pemerintah.
44.Intranet adalah jaringan tertutup yang menghubungkan berbagai LAN/WAN yang ada di unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
45.Ekstranet adalah jaringan tertutup yang menghubungkan berbagai Intranet yang ada di unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
46.Domain adalah lokasi/wilayah penempatan halaman informasi/website pada jaringan internet.
47.Domain name adalah alamat website dari penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
48.Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
49.Sistem informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan orang yang menggunakan teknologi untuk kegiatan dan manajemen dengan prosedur yang terorganisir.
50.Penyebaran Informasi Media Cetak adalah kegiatan penyebarluasan informasi berupa naskah dan gambar tak bergerak melalui media cetak berupa majalah, koran dan sejenisnya termasuk melalui media luar ruang berupa billboard, spanduk, poster, brosur dan sejenisnya.
51.Penyebarluasan Informasi Media Elektronik adalah kegiatan penyebarluasan informasi berupa naskah, gambar tak bergerak, gambar bergerak, suara serta suara dan gambar melalui penyiaran radio, penyiaran televisi dan media laman daring (website).
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: