1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Dihapus
5.Dinas adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan usaha kecil sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha yang kondusif, sehingga Koperasi dan Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
8.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi koperasi dan usaha kecil dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian daerah dan nasional. 5
9.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
10.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
11.Dana Bergulir adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas/Bank Pelaksana untuk meningkatkan akses pembiayaan koperasi dan Usaha Kecil.
12.Badan Layanan Umum Daerah Penyalur Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat BLUD-PDB adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyaluran dana bergulir tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13.Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
14.Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
15.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah, untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. 6
16.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
17.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan usaha kecil.
18.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi dan usaha kecil lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
19.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.
20.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
21.Masyarakat adalah orang perseorangan dan/atau kelompok/organisasi kemasyarakatan.
22.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.