DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022

Nomor
5
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
174

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. kriteria Cagar Budaya; c. register Cagar Budaya; d. pelestarian Cagar Budaya; e. pengelolaan Cagar Budaya; f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya; h. kerjasama; i. peran serta masyarakat dan juru pelihara; j. pemberian penghargaan; k. pendanaan;dan l. pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks174PDFHirarki

Memuat teks peraturan…