1.Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Kabupaten adalah Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Kota adalah Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
9.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
10.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
11.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
12.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
13.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
14.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
15.Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
16.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi.
19.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20.Wilayah Provinsi adalah seluruh Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
21.Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan hukum internasional.
22.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
23.Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
24.Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
25.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
26.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut pasang tertinggi, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
27.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
28.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
29.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
30.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
31.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
32.Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan Hutan Lindung.
33.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
34.Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
35.Kawasan Pencadangan Konservasi di Laut adalah kawasan perairan laut yang diusulkan oleh Gubernur sebagai pencadangan Kawasan Konservasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam di laut.
36.Kawasan Sempadan Pantai adalah kawasan perlindungan setempat yang merupakan dataran sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
37.Kawasan Sempadan Situ, Danau, Embung, dan Waduk adalah kawasan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan situ, danau, embung, dan waduk yang berfungsi sebagai kawasan pelindung situ, danau, embung, dan waduk.
38.Kawasan Sempadan Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air.
39.Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pelestarian atau perlindungan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
40.Kawasan Cagar Alam yang selanjutnya disingkat CA adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi agar perkembangannya berlangsung secara alami.
41.Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
42.Taman Nasional adalah KPA yang memiliki ekosistem asli setempat, dikelola melalui sistem zonasi.
43.Taman Hutan Raya (Tahura) adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli.
44.Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah KPA yang dimaksudkan untuk tujuan kepentingan pariwisata dan rekreasi alam yang memanfaatkan berbagai potensi sumber daya alam dan ekosistemnya, baik dalam bentuk alami maupun perpaduan hasil buatan manusia.
45.Kawasan Konservasi Perairan adalah perairan Kawasan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
46.Taman Wisata Perairan yang selanjutnya disingkat TWP adalah Kawasan Konservasi Perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
47.Suaka Alam Perairan yang selanjutnya disingkat SAP adalah Kawasan Konservasi Perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
48.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan Ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas.
49.Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan atau daerah yang berpotensi atau sering mengalami bencana.
50.Kawasan EkosistemMangrove adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau yang berfungsi memberikan perlindungan kepada peri kehidupan pantai dan lautan.
51.Kawasan Perlindungan Ekosistem Laut adalah kawasan yang signifikan secara ekologi dan biologi, meliputi ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun.
52.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
53.Zona Tunda (Holding Zone) adalah kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya, atau bukan kawasan hutan yang diusulkan menjadi kawasan hutan oleh Gubernur kepada Menteri yang membidangi Kehutanan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi yang belum mendapat persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutannya dari Menteri yang membidangi Kehutanan.
54.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi Kawasan Pertanian lahan basah, Kawasan Pertanian lahan kering, Kawasan Pertanian tanaman tahunan/ perkebunan, dan peternakan.
55.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
56.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
57.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
58.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang di dalamnya terdapat kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
59.Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
60.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
61.Kawasan Pergaraman adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
62.Kawasan Transportasi adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
63.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah Kawasan yang diperuntukan bagian kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang akan segera dilakukan dengan kegiatan pertambangan dan energi.
64.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
65.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
66.Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
67.Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.
68.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
69.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
70.Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut adalah kawasan yang ditetapkan dengan kriteria lokasi sebagai tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk, dapat berupa Kawasan pembuangan material dari kegiatan Pertambangan, pelabuhan, dan lain-lain berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
71.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan.
72.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
73.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
74.Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat dengan KSNT adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
75.Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
76.Zona adalah Kawasan dengan peruntukan khusus yang memiliki batasan ukuran atau standar tertentu.
77.Zonasi adalah rekayasa teknik Pemanfaatan Ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses ekologis yang berlangsung sebagai kesatuan dalam ekosistem.
78.Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
79.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
80.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
81.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.
82.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar-PKW, antara PKW dengan PKL, jalan yang menghubungkan ibukota Provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau jalan yang menghubungkan antaribukota kabupaten/kota.
83.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna PKN dengan pusat kegiatan lingkungan, PKW dengan pusat kegiatan lingkungan, antar-PKL, atau PKL dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
84.Terminal Penumpang Tipe A adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan lintas batas antar negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan pedesaan.
85.Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan pedesaan.
86.Jalur Evakuasi adalah jalur perjalanan yang menerus (termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenisnya) dari setiap bagian bangunan gedung (termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat aman yang disediakan bagi suatu lingkungan/Kawasan sebagai tempat penyelamatan atau evakuasi).
87.Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai, dan/atau danau yang ditetapkan sebagai Lintas Penyeberangan.
88.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
89.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
90.Terminal Umum adalah prasarana yang terletak di pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang yang diimpor atau diekspor untuk pemasaran selanjutnya.
91.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
92.Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disingkat TUKS adalah terminal dan fasilitas pendukungnya yang berada di dalam daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan, dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
93.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis Perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
94.Pelabuhan Perikanan Nusantara yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pelabuhan Perikanan yang melayani kapal Perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
95.Pelabuhan Perikanan Pantai yang selanjutnya disingkat PPP adalah Pelabuhan Perikanan yang melayani kapal Perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan pedalaman, kepulauan, laut teritorial, dan ZEEI.
96.Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat PPI adalah Pelabuhan Perikanan yang melayani kapal Perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan pedalaman dan kepulauan.
97.Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal di laut, sungai, atau danau.
98.Alur-Pelayaran Umum dan Perlintasan adalah Alur-Pelayaran yang memiliki rute pelayaran angkutan laut dari Pelabuhan Pengumpul menuju pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan dari Pelabuhan Pengumpan menuju Pelabuhan Pengumpul dan/atau Pelabuhan Pengumpan lainnya di dalam Provinsi.
99.Alur-Pelayaran Khusus adalah Alur-Pelayaran yang diselenggarakan oleh Badan Usaha.
100.Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di atas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal.
101.Bandar Udara Pengumpul adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
102.Bandar Udara Pengumpan adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi lokal.
103.Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan pokoknya.
104.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta Ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
105.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah Wilayah Perairan dan daratan pada pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
106.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
107.Wilayah Kerja dan Operasional Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disingkat WKOPP adalah daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
108.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
109.Depot Pengisian Pesawat Udara yang selanjutnya disingkat DPPU adalah instalasi yang berfungsi menerima, menimbun, dan menyalurkan bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak dalam pelayanan di bandar udara untuk menunjang operasi pelayanan pengisian bahan bakar pesawat. 110.Submarine Pipeline adalah pipa bawah laut yang digunakan untuk mengalirkan/ mendistribusikan minyak bumi atau gas alam dari sumber ke pipa bawah laut atau dari platform lepas pantai menuju ke unit penerimaan gas/minyak.
111.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
112.Energi Baru Terbarukan yang selanjutnya disingkat EBT adalah jenis energi yang diperoleh dari alam yang jumlahnya tidak terbatas dan tidak akan pernah habis atau energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
113.Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.
114.Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
115.Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan kerja dari mesin turbin gas sebagai penggerak utamanya.
116.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak utama.
117.Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi matahari sebagai tenaga penggeraknya.
118.Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin menjadi listrik.
119.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.
120.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya, seperti saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air.
121.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas yang selanjutnya disingkat PLTMG adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin berbahan bakar gas sebagai penggerak utama.
122.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Uap yang selanjutnya disingkat PLTMGU adalah mesin pembangkit gabungan antara PLTG dan PLTU, dimana panas dari gas buang PLTG digunakan untuk menghasilkan uap bagi fluida kerja PLTU.
123.Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disingkat PLTBm adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar yang dikonversi dari bahan biologis dan organik.
124.Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang selanjutnya disingkat PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis energi sampah yang diubah menjadi energi listrik.
125.Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut yang selanjutnya disingkat PLTAL adalah pembangkit listrik yang menggunakan arus laut sebagai tenaga penggeraknya.
126.Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan yang selanjutnya disingkat PLT EBT adalah pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi yang dapat diperbarui dan ramah lingkungan. 127.Liquid Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah gas alam yang telah diproses untuk menghilangkan pengotor dan hidrokarbon fraksi berat, kemudian dikondensasi menjadi cairan pada tekanan atmosfer dengan mendinginkannya.
128.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah sarana di atas tanah untuk menyalurkan tenaga listrik dari Pusat Pembangkit ke Gardu Induk atau dari Gardu Induk ke Gardu Induk lainnya yang terdiri dari kawat/konduktor yang direntangkan antara tiang-tiang melalui isolator-isolator dengan sistem tegangan tinggi, yaitu antara 70 (tujuh puluh) kilovolt hingga 150 (seratus lima puluh) kilovolt, digunakan untuk transmisi antarwilayah.
129.Saluran Kabel Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SKTT adalah saluran transmisi yang menyalurkan energi listrik tegangan tinggi antara 30 (tiga puluh) kilovolt hingga 150 (seratus lima puluh) kilovolt melalui kabel yang dipendam di dalam tanah.
130.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran distribusi primer yang merupakan bagian dari sistem tenaga listrik antar gardu induk dan gardu distribusi untuk mendistribusikan listrik antarkawasan dengan tegangan antara 1 (satu) kilovolt hingga 69 (enam puluh sembilan) kilovolt.
131.Gardu Induk yang selanjutnya disingkat GI adalah simpul di dalam sistem tenaga listrik yang terdiri dari susunan dan rangkaian sejumlah perlengkapan yang dipasang menempati suatu lokasi tertentu yang berfungsi untuk menerima dan menyalurkan tenaga listrik, menaikkan dan menurunkan tegangan sesuai dengan tingkat tegangan kerjanya, tempat melakukan kerja switching rangkaian suatu sistem tenaga listrik dan untuk menunjang keandalan sistem tenaga listrik terkait.
132.Serat Optik yang selanjutnya disingkat SO adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang digunakan untuk mentransmisikan cahaya untuk keperluan telekomunikasi jarak jauh atau menyediakan koneksi data berkecepatan tinggi dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
133.Sentral Telepon Otomat yang selanjutnya disingkat STO adalah perangkat penyambung telekomunikasi telepon yang terletak di sisi pelanggan, misalnya gedung-gedung perkantoran yang memerlukan percabangan sambungan telepon dan terhubung ke penyedia layanan telekomunikasi publik.
134.Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
135.MenaraBase Transceiver Station yang selanjutnya disebut Menara BTS adalah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator yang berfungsi mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi.
136.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
137.Bendungan adalah konstruksi bangunan yang dibangun untuk menahan dan menampung air sehingga menjadi waduk.
138.Bendung adalah pembatas yang dibangun melintasi sungai yang dibangun untuk mengubah karakteristik aliran sungai.
139.Embung adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau).
140.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyedia air minum.
141.Instalasi Pengolahan Air Sederhana yang selanjutnya disingkat IPAS adalah proses penjernihan air minum secara sederhana dengan cara penyaringan melalui antara lain batu, pasir, kerikil, arang tempurung kelapa, arang sekam padi, tanah liat, ijuk, kaporit, kapur, tawas, biji kelor, dan lain-lain dengan sumber air baku berasal dari air permukaan (bukan payau/ laut), air tanah, maupun air hujan.
142.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah infrastruktur yang dibangun khusus untuk menangani, menyalurkan, dan mengolah limbah atau limpahan air hujan agar dapat dikembalikan dan diterima oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan.
143.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
144.Pusat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat PPST adalah pusat kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah dalam rangka mengurangi volume sampah dan/atau mengubah bentuk sampah menjadi bermanfaat atau tidak berbahaya.
145.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
146.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 147.High Level Diversion yang selanjutnya disingkat HLD adalah skema sistem pembagi air dengan dua saluran induk interdependen dan saluran dependen yang terkoneksi denganhead work (bangunan utama irigasi).
148.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
149.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
150.Indikasi Arahan Zonasi yang selanjutnya disingkat IAZ adalah ketentuan Ruang sistem provinsi yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi.
151.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
152.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR di laut.
153.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
154.Sinkronisasi Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
155.Insentif Nonfiskal yang selanjutnya disebut Insentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR, yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
156.Disinsentif Nonfiskal yang selanjutnya disebut Disinsentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk mencegah dan/atau memberikan Batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR namun berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
157.Reklamasi adalah penimbunan dan pengeringan Wilayah Perairan.
158.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan Ruang.
159.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
160.Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
161.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
162.Penertiban usaha tindakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang direncanakan dapat terwujud.
163.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat PPNS Penataan Ruang adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Penataan Ruang yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.