Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis dan Cabang Dinas yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Cabang Dinas yang baru. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 11 Juli 2025 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. LALU MUHAMAD IQBAL Diundangkan di Mataram pada tanggal 11 Juli 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd. LALU M. FAOZAL LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (4-63/2025) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, LALU RUDY GUNAWAN, S.H., M.H. NIP. 19700527 199603 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT A. UMUM Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah, dan unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat Daerah. Dalam perkembangannya, penataan Perangkat Daerah perlu ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, rentang kendali serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah dilakukan melalu Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi yang didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
a.kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau
b.keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya ditentukan oleh sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu penggabungan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan kelembagaan Dinas Daerah yang mengarah kepada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif sesuai dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan melakukan penggabungan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan demgan pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, sosial dan pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengedalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi usaha kecil dan menengah, pangan. Selain penggabungan penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana di atas beberapa dinas dibentuk Perangkat Daerah baru yakni Dinas Kebudayaan, sehingga nomenklatur Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, serta tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang kebudayaan yang selama ini berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Dinas Kebudayaan. B. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINISI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 212 10