1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
8.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
9.Pelaku Usaha adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal untuk melakukan kegiatan usaha di Daerah oleh Pelaku Usaha.
11.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
12.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disebut PMA adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh Pelaku Usaha asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang perpatungan dengan Pelaku Usaha dalam negeri. 5
13.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
15.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
16.Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
17.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan Penanaman Modal.
18.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
19.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
20.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
21.Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
22.lzin adalah persetujuan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
23.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
24.Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
25.Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana 6 dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
26.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
27.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
28.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan penanaman modal Daerah.
29.Pengembangan iklim penanaman modal adalah segala kegiatan dalam rangka melakukan perbaikan suatu lingkungan kebijakan, institusional, dan perilaku, baik kondisi yang ada saat ini maupun kondisi yang diharapkan.
30.Fasilitas penanaman modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, serta kemudahan pelayanan penanaman Modal.
31.Deregulasi penanaman modal adalah segala kegiatan menyederhanakan perubahan peraturan perundang- undangan dan kebijakan terkait penanaman modal.