1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
5.Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan ketahanan pangan kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
7.Penjaminan PSAT adalah pemberian jaminan atas pemenuhan kebijakan yang mencakup pengendalian dan pengawasan PSAT.
8.Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
9.Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan.
10.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan lembaga sertifikasi/laboratorium yang terakreditasi/ terverifikasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
11.Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat OKKPD adalah unit kerja di lingkup Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Keamanan PSAT dan Mutu PSAT.
12.Pendaftaran PSAT adalah rangkaian kegiatan penerbitan nomor pendaftaran PSAT sebagai bukti bahwa telah terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dan produk PSAT yang terdaftar dapat diedarkan.
13.Inspeksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untk pengawasan yang bertujuan untuk mengetahui standar operasional prosedur biasa atau sudah dilaksanakan secara benar.
14.Surveilen adalah pemeriksaan secara berkala untuk menjamin bahwa penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan hasil pertanian tetap terpelihara.
15.Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran PSAT kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
16.Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis Critical Control) yang selanjutnya disingkat HACCP adalah suatu sistem jaminan mutu yang berdasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa Hazard atau bahaya dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya tersebut.
17.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis baik sebagai penyedia, masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
18.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.