Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 2 huruf b, BAB II Bagiaan Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.