menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT:O/ Mengingat . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649), . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):0V fa 10. Ti. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran DaerahProvinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 Nomor 009 Seri E Nomor 003, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0034) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0118):0w' Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR dan GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 Nomor 009 Seri E Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0034) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0118) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 ditambah satu ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut: