Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertanggungjawab dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
7.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
8.Penanaman Modal Asing .
8.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disebut PMA adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh Pelaku Usaha asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang perpatungan dengan Pelaku Usaha dalam negeri.
9.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal Daerah yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana umum Penanaman Modal provinsi dan prioritas pengembangan potensi Daerah.
10.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang· mempunyai nilai ekonomis. 1 1 . Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
12.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
13.Pelaku Usaha adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
14.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
15.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
16.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
17.1zin adalah persetujuan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
18.Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/ atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
19.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik angsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi.
20.Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 1 . Pemberian lnsentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/ atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
22.Pemberian Kemudahan .
22.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
23.Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
24.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
25.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
26.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
27.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.