( 1 ) Tahapan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya dibagi atas :
a.Tahun Anggaran 2 0 1 4 Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh sebesar
b.Tahun Anggaran 2 0 1 5 sebesar
c.Tahun Anggaran 2 0 1 7 sebesar
d.Tahun Anggaran 2020 sebesar
e.Tahun Anggaran 2021 sebesar
f.Tahun Anggaran 2022 lima miliar rupiah); Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); dan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh sebesar lima miliar rupiah).
(2)Tahapan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2014.
(3)Tahapan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2015.
(4)Tahapan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2 0 1 7 .
(5)Tahapan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2020.
(6)Tahapan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian Badan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.0¥