Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 22 Agustus 2025 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, ttd. E. MELKIADES LAKA LENA Diundangkan di Kupang pada tanggal 22 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR, ttd. KOSMAS D. LANA LEMBARAN DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR006 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR : (6-87 /2025) linya BU SH M.A M.H 986021001 PENJELASAN . . . ,-------- A PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2025-2029 I. UMUM Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029 dirancang sebagai perwujudan komitmen daerah dalam melaksanakan pembangunan yang tidak hanya menjawab isu-isu strategis lokal, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dalam hal ini, perencanaan daerah harus mengacu pada kerangka RPJPD dan tetap terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025--2029. Keterpaduan ini sangat penting agar pembangunan di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan harmonis dalam skala regional maupun nasional dan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang telah menjadi komitmen global Indonesia. Secara filosofis, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 2029 didasarkan pada pertimbangan "bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum, kemakmuran dan keadilan sosial bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka penyelenggaraan pembangunan di daerah harus dilaksanakan secara terencana, berkelanjutan dan sinergis". Disisi yang lain, Peraturan Daerah ini didasarkan pada landasan sosiologis bahwa untuk mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029 sebagai arah dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah". Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029 juga memiliki landasan yuridis yang kuat yakni bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum dalam penyelengaraan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu adanya regulasi yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029. Walau demikian, sebagai peraturan yang dibentuk berdasarkan perinta.h peraturan perundang-undangan lebih tinggi, maka peraturan daerah ini disusun berdasarkan perintah dari ketentuan Pasal 264 ayat
(1)Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta.han Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mengusung ... Mengusung Visi NTT Maj, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan, Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029 mengatur ketentuan mengenai definisi, batasan pengertian, singkatan, akronim, dan batang tubuh yang terdiri dari 1 1 (sebelas) Pasal, serta disertai lampiran yang memuat isi dan uraian RPJMD Tahun 2025--2029, terdiri dari:
a.Bab I Pendahuluan;
b.Bab II Gambaran Umum Daerah;
c.Bab III Visi, Misi, Program Prioritas Pembangunan Daerah;
d.Bab IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
e.Bab V Penutup. Diundangkannya Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pembangunan di Nusa Tenggara Timur dalam periode 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL