menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ten tang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat; ... Himpunal/ Perallll'OlI Daerah Pl'ovinsi Papua Baml Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT, TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT TENTANG PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 GUBERNUR PAPUA BARAT Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar ." Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupat.en Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 ten tang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nornor 018/PUU-I/2003;
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nornor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadt Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.08 Nomor 12~iTambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884)~; . •.....Frimpunal1 Pera/lll'OlI Dael'ah P/'()\Iillsi Papua Bamt'
4.Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 ten tang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 4461)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 64 Tahun 2008 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor .?4 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat .. Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20'15 Nomor 20361";: