1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak- hak dasar masyarakat Papua Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat DPRPB, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat MRPB adalah reprentasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
8.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
9.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Provinsi Papua Barat.
10.Wilayah Pemilihan Distrik adalah wilayah penyelenggaraan pemilihan Calon Anggota MRPB dari Unsur Adat dan Perempuan Tahap I di tingkat distrik dalam satu Kabupaten. · 11. Wilayah Pemilihan Kabupaten/ Kota adalah wilayah penyelenggaraan pemilihan Calon Anggota MRPB dari Unsur Adat dan Perempuan di tingkat Kabupaten/ Kota.
12.Wilayah Pemilihan Calon Anggota MRPB dari unsur agama adalah wilayah penyelenggaraan pemilihan ditingkat Provinsi.
13.Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panpil Kabupaten/Kota adalah Pelaksana Pemilihan Calon anggota MRPB Tahap II untuk menentukan calon tetap peserta pemilihan dari wakil adat dan wakil perempuan yang berada ditingkat Kabupaten/Kota.
14.Panitia Pemilihan tingkat Provinsi adalah Pelaksana Pemilihan Calon Anggota MRPB untuk menentukan Anggota terpilih dari wakil agama.
15.Orang asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua Barat clan atau yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua Barat oleh Masyarakat adat Papua Barat.
16.Masyarakat Adat adalah masyarakat asli Papua wilayah adat Doberay dan wilayah adat Bomberay di Provinsi Papua Barat yang hidup dalam wilayah dan terikat dan tunduk kepada adat dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
17.Masyarakat Agama adalah semua masyarakat orang asli Papua Barat di wilayah adat Doberay dan wilayah adat Bomberay pemeluk agama di Provinsi Papua Barat.
18.Masyarakat Perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berasal dari suku-suku asli adat Doberay dan adat Bomberay.
19.Masyarakat Agama adalah penduduk pemeluk agama yang berasal dari suku-suku asli di wilayah adat Doberay dan wilayah adat Bomberay.
20.Penduduk Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua Barat.
21.Musyawarah Adat pengusulan Calon Anggota MRPB yang selanjutnya disebut Musaywarah Adat adalah Forum perternuan yang dilakukan oleh rnasyarakat adat dalam wilayah Distrik setiap Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Calon Anggota MRPB kepada Panpil.
22.Verifikasi Administrasi adalah kegiatan pemeriksaan berkas administrasi yang dilakukan oleh Panpil Distrik/Panpil Kabupaten/Kota dan Pansel Provinsi terhadap kelayakan Syarat Calon Anggota MRPB yang terpilih.