menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerab urusanrangka penyelenggaraana. bahwa dalamMenimbang GUBERNUR PAPUA BARAT, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANKEDUAATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANGPEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH PROVINSIPAPUABARAT TENTANG PERATURANDAERAHPROVINSIPAPUABARAT NOMOR4 TAHUN 2022 GUBERNURPAPUABARAT SALINAN
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3960);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubah an Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomorl55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6697);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 24 Tahun Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat; Mengingat 2013 tentang Perubaban atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabu 2013 Nomor 232, Tambaban Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5.Undang-Undang Nomor 52 Tabun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6633);
14.Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Kebijkan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Pronvinsi Papua Barat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
16.Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lemabaran Negara Republik Indonesia, Nomor 192);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2022 - 2041 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 111);
19.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Pasal 8 Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas:
1.Dinas Pendidikan merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
1.Ketentuan Pasal 8 angka 3, angka 7, angka 17 diubah dan diantara angka 3 dan angka 5 ditambahkan 1(satu) angka menjadi angka 4 sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 1), diubah sebagai berikut: Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANKEDUAATAS PERATURANDAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKATDAERAHPROVINSIPAPUABARAT. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNURPAPUABARAT Dengan Persetujuan Bersama Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1);
3.Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Bina Konstruksi dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Dinas BSJP merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Sub Urusan Sumber Daya Air, Jalan, Jasa Konstruksi dan Urusan Pemerintahan Bidang Peru mahan dan Kawasan Permukiman ;
4.Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang selanjutnya disingkat Dinas CKTR merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, sub urusan Air Minum, Persampahan, Air Limbah, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya serta Penataan Ruang;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Urusan Kebakaran;
6.Dinas Sosial merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosia1;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipi1;
8.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan;
10.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
11.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan perangkat daerah TipeAyang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
12.Dinas Perhubungan merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
13.Dinas Kehutanan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
14.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Pertanahan;
15.Dinas Koperasi, Usaha Keeil dan Menengah merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha kecil dan Menengah;
16.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
17.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan;
19.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Energi Sumber Daya Mineral;
20.Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
21.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
22.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
23.Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan Komunikasi Informatika, Urusan Persandian dan Urusan Statistik;
24.Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan Perangkat Daerah TipeAyang menyelenggarakan urusan Perindustrian dan Perdagangan; dan Pasal 9 Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas:
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan;
2.Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah;
3.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah meru pakan Perangkat Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Keuangan:
4.Badan Pendapatan Daerah merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Keuangan;
5.Badan KepegawaianDaerah merupakan Perangkat Daerah TipeAyang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian;
6.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
7.Badan Kesatuan Bangsa dan Politikmerupakan Perangkat Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
8.Badan Penghubung merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang koordinasi pemerintahan dan pembangunan dengan pusat di ibukota negara; dan
9.Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi sub bencana.
2.Ketentuan Pasal 9 angka 2 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
25.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan. . HAMMAR, S.H.,M.Hum.,M.M. PEMBINAUTAMA MADYA NIP. 19650818 199203 1 022 NOREGPERATURANDAERAHPROVINSIPAPUABARAT: (4-60/2022) LEMBARANDAERAHPROVINSIPAPUABARATTAHUN 2022 NOMOR 4 NATANIELD. MANDACAN CAP/TID SEKRETARISDAERAHPROVINSIPAPUABARAT, Diundangkan di Manokwari pada tanggal 22 April 2022 DOMINGGUSMANDACAN CAP/TID GUBERNURPAPUABARAT, Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 22 April 2022 PasalII Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat. I. UMUM Penyelenggaraan pernerintahan daerah didasarkan pada pernenuhan kebutuhan rnasyarakat akan penyediaan pelayanan publik, rnernbentuk perangkat daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pernbagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, serta fleksibilitas perangkat daerah. Pelaksanaan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah dibentuk untuk rnelaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonorni dan tugas pernbantuan, pelayanan rnasyarakat serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan urusan pernerintahan bidang adrninistrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pekerjaan umurn dan perurnahan rakyat, kawasan perrnukirnan, bidang penataan ruang, cipta karya dan serta bidang riset dan inovasi di Provinsi Papua Barat. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, rnenuju terwujudnya rnasyarakat yang rnandiri dan sejahtera, rnelalui peningkatan pelayanan dan pernberdayaan rnasyarakat di Provinsi Papua Barat, diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektifdan efisien, rnengikuti perkembangan urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat dan serta rnernperhatikan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kernbali dengan rnelakukan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2019 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH PROVINSI PAPUABARAT NOMOR 4 TAHUN2022 TENTANG PERUBAHANKEDUAATAS PERATURANDAERAH PROVINSI PAPUABARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANGPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH PROVINSI PAPUABARAT TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 112 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.