Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 17 Tahun 2016
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Ringkasan
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Tarif PKB ditetapkan sebesar : 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor pribadi dan Badan; 1 % (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; 0,2 % (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar. Setiap pembelian bahan bakar minyak oleh sektor usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBB-KB. Wajib PBB-KB dan Pajak Rokok, menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan Pajak Daerah yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, penyetoran dan pengawasan serta penagihan dengan Surat Paksa.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…