DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
123

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum yang mengatur mengenai definisi. 2. Pajak daerah yang terdiri atas jenis pajak dan rincian pajak, obyek, subyek, dasar pengenaan dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, objek, subjek, dasar pengenaan dan tarif Pajak Alat Berat, obyek, subyek, dasar pengenaan dan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, objek, subjek, dasar pengenaan dan tarif Pajak Air Permukaan, objek, subjek, dasar pengenaan dan tarif pajak rokok, objek, subjek, dasar pengenaan dan tarif Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, masa pajak dan tahun pajak, bagi hasil Pajak Provinsi dan penggunaanya, 3. Retribusi daerah yang terdiri atas jenis retribusi yang terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. 4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi. 5. Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi. 6. Kerahasiaan data wajib pajak. 7. Insentif pemungutan pajak dan retribusi. 8. Penyidikan. 9. Sanksi 10. Ketentuan peralihan. 11. Ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks123PDFHirarki

Memuat teks peraturan…