1.Provinsi adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Masyarakat adalah orang perorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
5.Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
6.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
7.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.Pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki akhlak mulia, kepribadian luhur, kecerdasan, serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
11.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
12.Pendidikan Kekhususan adalah penyelenggaraan pendidikan menengah tertentu oleh Pemerintah Provinsi.
13.Kolose ………/5
13.Kolose Pendidikan Guru yang selanjutnya disingkat KPG adalah Sekolah Menengah Atas dengan muatan kurikulum dan metode pengajaran yang secara khusus bertujuan mendidik calon guru Sekolah Dasar, sehingga terwujud standar kualitas, proses, dan lulusan yang sejajar dengan lembaga pendidikan dasar secara nasional.
14.Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
15.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Jalur, Jenjang dan jenis Pendidikan tertentu.
16.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
17.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, yang berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
18.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur Masyarakat yang peduli pendidikan.
19.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan di Satuan Pendidikan.
20.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21.Kurikulum lokal adalah Kurikulum yang memuat dan mengatur isi dan bahan pelajaran yang disesuaikan dengan lingkungan sosial-budaya, lingkungan alam, dan kebutuhan pembangunan.
22.Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
23.Pendidikan Nonformal adalah Jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
24.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.