DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021

Nomor
106
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
170

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai: 1) kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); 3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan 4) pemekaran daerah.

Isi peraturan

Teks170PDFHirarki

Memuat teks peraturan…