menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Menimbang: PERATURANDAERAH PROVINS! RIAU NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH PROVINS! RIAU TAHUN 2019 - 2024 (JUBERNlJR RIAU Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 10); ten tang Republik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 3.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Mengingat:
(2)Perubahan RPJMD tercantum da1am Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gambaran Keuangan Daerah; Permasa1ahan dan Isu-Isu Strategis daerah; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Penutup.i. BAB IX
h.BAB VIII
g.BAB VII
e.BAB V
f.BAB VI
c.BAB III
d.BAB IV