Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 20 Agustus 2019 GUBERNUR RIAU, SYAMSUAR Diundangkan di Pekanbaru Pada tanggal 20 Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU, AHMAD SYAH HARROFIE LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2019 NOMOR: 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU: (3-209/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2019 – 2024 I. UMUM Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah (PD) dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD Tahun 2019–2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Gubernur, yang dimaksudkan untuk menyampaikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Riau pada Tahun 2019–2024 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan. Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi Ketentuan Umum, RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup serta dokumen RPJMD. Prinsip Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah :
a.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing- masing;
c.mengintegrasikan rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan daerah;
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. RPJMD Tahun 2019–2024 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.Menelaah kinerja pembangunan Provinsi Riau 5 (lima) tahun terakhir baik berdasarkan analisis gambaran umum kondisi daerah maupun analisis gambaran umum keuangan daerah.
2.Merumuskan permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah berdasarkan capaian kinerja pembangunan daerah provinsi beberapa tahun terakhir dan rumusan permasalahan pembangunan kabupaten/kota.
3.Menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih.
4.Menelaah sasaran dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025 tahap keempat.
5.Merumuskan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah serta kerangka pendanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.
6.Merumuskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. II. PASAL DEMI PASAL