1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Provinsi Riau.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau
5.Gubernur adalah Gubernur Riau.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
7.Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
9.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan yang dilakukan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
10.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Provinsi Riau.
11.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman, dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
12.Pendidikan gratis adalah kebijakan dan program pembiayaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya guna membebaskan atau meringankan biaya pendidikan peserta didik.
13.Manajemen pendidikan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam mengelola sumber daya yang berupa manusia, uang, material, metode, pasar, waktu, informasi untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien dalam bidang pendidikan.
14.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
16.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
18.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
19.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
20.Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
21.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
22.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
23.Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan intelektual, kecakapan sosial dan kecakapan vokasional untuk bekerja, berusaha dan/atau hidup mandiri.
24.Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa.
25.Pendidikan keaksaraan adalah pendidikan bagi warga masyarakat yang buta aksara agar mereka dapat membaca, menulis, berhitung, berbahasa Indonesia dan berpengetahuan dasar untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
26.Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum SMA/MA yang mencakupi program Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
27.Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah.
28.Penyelenggara satuan pendidikan adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
29.Kepala satuan pendidikan adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.
30.Angka Partisipasi Kasar adalah proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu terhadap penduduk pada kelompok usia tertentu.
31.Akreditasi Sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
32.Masyarakat adalah perorangan, kelompok atau lembaga yang merupakan penduduk Riau dan mengembangkan diri secara sosial untuk kepentingan daerah Riau dan mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan.
33.Muatan lokal budaya Melayu Riau adalah kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi budaya Melayu Riau, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
34.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
35.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
36.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
37.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
38.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
39.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
40.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
41.Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
42.Persatuan Guru Republik Indonesia atau yang selanjutnya disingkat PGRI adalah organisasi resmi yang anggotanya berprofesi sebagai guru.
43.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
44.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan selain tenaga pendidik.