1.Daerah adalah Provinsi Riau;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau;
5.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan bersama Gubernur.
6.Rancangan Peraturan Daerah atau yang selanjutnya disebut dengan Rancangan Perda adalah Rancangan Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah.
7.Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
9.Penyusunan Program Pembentukan Perda adalah proses penyiapan, pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Perda.
10.Pengelolaan Program Pembentukan Perda adalah proses pelaksanaan rencana pembentukan Perda sebagaimana dimuat dalam Program Pembentukan Perda.
11.Biro Hukum atau sebutan lain adalah Perangkat Daerah yang bertugas dan bertanggung jawab antara lain di bidang peraturan perundang-undangan daerah.
12.Perangkat Daerah adalah pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Pemrakarsa adalah pimpinan Perangkat Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda dan pimpinan Perangkat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Perda.
14.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
15.Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
16.Autensifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai aslinya.
17.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum Daerah.
18.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi terhadap materi muatan rancangan produk hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
19.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
20.Nomor register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Penjelasan atau Keterangan adalah pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah berbentuk naskah berisi penjabaran yang memuat sedikitnya dasar hukum, pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
2.Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IA, dan diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 1A dan Pasal 1B, sehingga BAB IA Pasal 1A dan Pasal 1B berbunyi sebagai berikut : BAB IA ASAS DAN MATERI MUATAN