1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Dinas Kesehatan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
8.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa tambahan cairan lain selain susu formula, sari buah, madu, air teh, air putih dan lain-lain serta tambahan makanan padat seperti buah-buahan, bubur susu, biscuit, bubur nasi, tim dan lain-lain, kecuali obat dan vitamin atas rekomendasi petugas kesehatan.
9.Inisiasi Menyusui Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi setelah dipotong tali pusatnya segera diletakkan tengkurap di dada ibunya untuk dapat menyusu sendiri tanpa bantuan paling singkat 1 (satu) jam.
10.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
11.Pengertian indikasi medis Air Susu Ibu adalah keadaan kesehatan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pemberian Air Susu Ibu.
12.Fasilitas khusus adalah ruangan laktasi yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan Air Susu Ibu, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, minimal meliputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan Air Susu Ibu perah.
13.Keluarga adalah suami, anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti Air Susu Ibu untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
15.Produk bayi lain adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng.
16.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
17.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
19.Tempat sarana umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas. 5