APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.086.110.952.646,00 (Dua Triliun Delapan Puluh Enam Miliar Seratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a.anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.104.676.581.406,00 (Dua Triliun Seratus Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Rupiah).
b.anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.086.110.952.646,00 (Dua Triliun Delapan Puluh Enam Miliar Seratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
c.berdasarkan rencana anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat surplus anggaran pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp18.565.628.760,00 Tahun… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (Delapan Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
d.anggaran pembiayaan daerah untuk menyeimbangkan Defisit anggaran yang terdiri dari:
1.penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp80.922.512.579,00 (Delapan Puluh Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
2.pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp99.488.141.339,00 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah); dan
3.jumlah pembiayaan netto sebesar -Rp18.565.628.760,00 (Minus Delapan Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
e.berdasarkan Defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).