1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Kabupaten adalah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
8.Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga.
9.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
10.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
11.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
12.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
13.Olahragawan amatir adalah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
14.Olahragawan profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
15.Alih status olahragawan adalah perpindahan status olahragawan amatir ke olahragawan profesional atau sebaliknya.
16.Perpindahan olahragawan adalah proses kegiatan beralihnya olahragawan dari satu tempat ke tempat lainnya, antarklub atau perkumpulan, antardaerah, dan/atau antarnegara.
17.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
18.Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi yang selanjutnya disingkat KONI Provinsi adalah lembaga yang dbentuk oleh organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
20.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
21.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
22.Pengelolaan Keolahragaan adalah keseluruhan kegiatan keolahragaan yang meliputi peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana, pembinaan dan pengembangan prestasi, penghargaan dan perlindungan, pelaku olahraga, peran serta masyarakat, penyelenggaraan pekan, kejuaraan dan festival, serta pengawasan penyelengaraan keolahragaan.
23.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah bagian dari suatu bangunan sistem keolahragaan nasional mencakup pembinanan dan pegembangan olahraa pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga amatir, olahraga profesional, dan olahraga bagi penyandang disabilitas, sarana olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan serta standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi.
24.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan.
25.Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
26.Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
27.Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.
28.Uji kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.
29.Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
30.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
31.Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
32.Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
33.Standar pelayanan minimal adalah ukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.
34.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
35.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
36.Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga mengembangkan amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
37.Pekan Olahraga Provinsi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut PORPROV adalah penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten setiap tahun.
38.Olahraga Prestasi Unggulan Daerah yang selanjutnya disebut OPUD adalah olahraga unggulan yang tumbuh dan berkembang di daerah yang memerlukan pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang, serta berkelanjutan melalui kompetisi yang sistematis, terstruktur, dan teratur untuk mencapai perluasan dan Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
39.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) melalui kompetisi olahraga.
40.Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
41.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.