DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
362

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; pejabat pengelola BMD; perencanaan kebutuhan BMD; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; pembukuan; iventarisasi, dan pelaporan BMD; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pengelola BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD; BMD berupa rumah negara; sistem informasi pengelolaan BMD; pemberian insentif dan tunjangan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks362PDFHirarki

Memuat teks peraturan…