1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Perangkat… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi
7.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
8.Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
9.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan, atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta keJengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
10.Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukurn, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
11.Pengguna Jasa adalah orang perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
12.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usanhanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi.
13.Subpenyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi.
14.Pekerja Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima gaji atau upah.
15.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
16.Kerja Sama Operasi adalah adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan tertulis.
17.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
18.Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
19.Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
20.Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang keselamatan konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
21.Rencana… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
21.Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP adalah dokumen telaah tentang keselamatan konstruksi yang memuat analisis, kegiatan dan koordinasi manajemen lalu lintas.