1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat. 4
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Sulawesi Barat.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Sulawesi Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut SKPD Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
8.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang seanjutnya disebut BPMPD adalah SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa.
9.Tim Advisory adalah tim ahli dari pihak perguruan tinggi yang berkompeten memberikan bimbingan, penguatan tentang konsep dan substansi program.
10.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang selanjutnya di sebut TKPK Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Provinsi.
11.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota selanjutnya di sebut TKPK Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten.
12.Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
13.Desa adalah desa-desa di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
14.Penyadaran Kritis adalah proses dimana masyarakat difasilitasi untuk memahami secara kritis kondisi masalah yang dihadapi.
15.Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Program BANGUNMANDAR adalah program pemberdayaan yang menekankan kemandirian desa melalui pemberdayaan masyarakat yang terangkai dengan proram pemberdayaan pemerintah daerah, dunia usaha dan produk unggulan desa, agar kemiskinan dapat berkurang.
16.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
17.Miskin adalah suatu kondisi dimana seseorang atau kelompok orang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya (sandang, pangan dan papan) secara manusiawi.
18.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi makro 5 dan kecil, serta program lain daLam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
19.Desa Mandiri adalah desa yang sudah mampu menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan, dan menggali pendapatan desa sendiri guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan desa pada umumnya.
20.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
21.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
22.Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
23.Komunitas adalah sekelompok masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah desa sasaran Program BANGUNMANDAR.
24.Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
25.Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
26.Petugas Garis Depan atau yang selanjutnya disebut Petugas Garis Depan merupakan petugas Pemerintah Kecamatan dan desa yang membantu pelaksanaan di desa sasaran Program BANGUNMANDAR.
27.Pelaksana Harian adalah Tenaga Pendamping yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Barat sebagai mitra dalam pelaksanaan Program BANGUNMANDAR.
28.Supervisor adalah Tenaga Pendamping Tingkat Kabupaten/Kota sebagai mitra Pemerintah Kabupaten dalam mengendalikan Program BANGUNMANDAR di Kabupaten.
29.Fasilitator Komunitas adalah Tenaga Pendamping mitra Pemerintah Desa dalam memfasilitasi dan mendampingi Program BANGUNMANDAR di desa.
30.Koordinator Lapangan Tingkat Kecamatan adalah Camat dalam setiap wilayah kabupaten/kota.
31.Koordinator Lapangan Tingkat Desa adalah Kepala Desa di wilayah sasaran Program BANGUNMANDAR
32.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program SKPD, Lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
33.Produk Unggulan adalah hasil–hasil dari pengelolaan sumberdaya lokal berbasis kemajuan teknologi dan kekuatan kelembagaan. 6
34.Exit Strategi adalah strategi tindak lanjut pendampingan masyarakat yang telah dipersiapkan untuk meninggalkan lokasi atau mengakhiri masa pendampingan di masyarakat.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.