Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju pada tanggal 29 Agustus 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd HERDIN ISMAIL Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum , SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pembangunan merupakan sebuah proses yang berlangsung secara berkesinambungan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, maju atau lebih sejahtera. Pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat telah mencatat banyak kemajuan pada berbagai dimensi pembangunan. Terhitung sejak terbentuknya provinsi ini pada tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi ini telah menunjukkan banyak pencapaian pembangunan yang cukup signifikan. Provinsi Sulawesi Barat memiliki letak yang sangat strategis karena merupakan pintu gerbang segitiga yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Selatan-Sulawesi Tengah-Kalimantan Timur termasuk Ibukota Nusantara (IKN). Wilayah Provinsi ini juga berhadapan langsung dengan Selat Makassar, jalur lalu lintas pelayaran nasional dan internasional. Dengan posisi yang sangat strategis tersebut serta didukung oleh sumberdaya alam yang melimpah, maka pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat memiliki potensi dan peluang yang besar untuk lebih dikembangkan, disamping terdapat tantangan dan permasalahan yang tentunya juga sangat besar. Capaian pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat sejak awal berdirinya sampai saat ini telah memperlihatkan peningkatan hasil dan manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat. Namun, seiring dengan dinamika pembangunan serta tantangan dan permasalahan pembangunan pada masa mendatang, diperlukan perencanaan pembangunan yang terarah, terintegrasi, sinergi, menyeluruh dan harmonis antar sektor, antar wilayah serta antar Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien dan mempunyai sasaran yang jelas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat. Pendekatan perencanaan pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah telah diatur dengan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tara Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan terakhir Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Peraturan perundangan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, terukur, partisipatif, berkeadilan dan pada prinsipnya aturan yang ada dapat menjamin konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan baik jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029 yang merujuk pada berbagai peraturan yang ada di atas, dibuat dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2045, Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, juga harus memperhatikan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Daerah dan dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah, lintas Satuan Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029 juga menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, top-down (atas- bawah) dan bottom-up (bawah-atas) serta menekankan akan pentingnya gambaran visi, misi dan agenda Kepala Daerah secara jelas dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL