Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1.LAMPIRAN I : Ringkasan APBD;
2.LAMPIRAN II : Ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
3.LAMPIRAN III : Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.LAMPIRAN IV : Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.LAMPIRAN V : Rekapitulasi Belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.LAMPIRAN VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.LAMPIRAN VII : Daftar Piutang Daerah;
8.LAMPIRAN VIII : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.LAMPIRAN IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.LAMPIRAN X : Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.LAMPIRAN XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.LAMPIRAN XII : Daftar dana cadangan daerah; dan
13.LAMPIRAN XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.