Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 19 Agustus 2019 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 19 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2019 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT : (5-167/2019) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI I. UMUM Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, adalah untuk memenuhi persyaratan penerimaan penawaran Participating Interest 10% (PI) atas Pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi yang dilakukan oleh Pengelola pada Wilayah Kerja Blok Sebuku. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 dimaksud, penyertaan modal Daerah adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dalam rangka pendirian Perumda SEBUKU ENERGI MALAQBI. Penyertaan modal Daerah ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan. Sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah SEBUKU ENERGI MALAQBI. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah SEBUKU ENERGI MALAQBI ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan penyertaan modal daerah Pada Perusahaan Umum Daerah SEBUKU ENERGI MALAQBI. II. PASAL DEMI PASAL