DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2024; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2024; d. laporan operasional Tahun Anggaran 2024; e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2024; f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2024; dan g. catatan atas laporan keuangan.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…