Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2024; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2024; d. laporan operasional Tahun Anggaran 2024; e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2024; f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2024; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…