DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021

Nomor
7
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud : 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat. 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. 6. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 7. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…