APBD Tahun Anggaran 2025 semula Rp2.086.110.952.646,00 (dua triliun delapan puluh enam miliar seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) berkurang Rp254.189.299.622,00 (dua ratus lima puluh empat miliar seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp1.831.921.653.024,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.anggaran pendapatan daerah semula Rp2.104.676.581.406,00 (dua triliun seratus empat miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan Puluh satu ribu empat ratus enam rupiah) berkurang Rp214.460.933.909,00 (dua ratus empat belas miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp1.890.215.647.497,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
b.anggaran… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
b.anggaran belanja daerah semula Rp2.086.110.952.646,00 (dua triliun delapan puluh enam miliar seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) berkurang Rp254.189.299.622,00 (dua ratus lima puluh empat miliar seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp1.831.921.653.024,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua puluh empat rupiah).
c.berdasarkan rencana anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat surplus anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp58.293.994.473,00 (lima puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
d.anggaran pembiayaan daerah untuk menyeimbangkan surplus anggaran yang terdiri dari:
1.penerimaan pembiayaan daerah semula Rp80.922.512.579,00 (delapan puluh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) berkurang Rp39.728.365.713,00 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) sehingga Penerimaan Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp41.194.146.866,00 (empat puluh satu miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
2.pengeluaran pembiayaan direncanakan semula Rp99.488.141.339,00 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) tidak mengalami perubahan.
3.jumlah pembiayaan netto semula Rp-18.565.628.760,00 (minus delapan belas miliar lima ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berkurang Rp39.728.365.713,00 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) sehingga Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp-58.293.994.473,00 (minus lima puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).
e.berdasarkan surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 3… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).