DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2025 semula Rp2.086.110.952.646,00 (dua triliun delapan puluh enam miliar seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) berkurang Rp254.189.299.622,00 (dua ratus lima puluh empat miliar seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp1.831.921.653.024,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua puluh empat rupiah)

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…