APBD Tahun Anggaran 2024 semula Rp1.838.077.709.814,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah) bertambah Rp7.082.649.599,00 (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp1.845.160.359.413,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.anggaran pendapatan daerah semula Rp1.890.882.552.920,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) berkurang Rp10.339.931.862,00 (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp1.880.542.621.058,00 (satu triliun delapan ratus delapan… delapan puluh miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima puluh delapan rupiah).
b.anggaran belanja daerah semula Rp1.838.077.709.814,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah) bertambah Rp7.082.649.599,00 (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp1.845.160.359.413,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah).
c.berdasarkan rencana anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat surplus anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.382.261.645,00 (tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);
d.anggaran pembiayaan daerah untuk menyeimbangkan surplus anggaran yang terdiri dari:
1.penerimaan pembiayaan daerah semula Rp46.683.298.233,00 (empat puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) bertambah Rp17.422.581.461,00 (tujuh belas miliar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) sehingga Penerimaan Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp64.105.879.694,00 (enam puluh empat miliar seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
2.pengeluaran pembiayaan direncanakan semula Rp99.488.141.339,00 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) tidak mengalami perubahan.
3.jumlah pembiayaan netto semula Rp-52.804.843.106,00 (minus lima puluh dua miliar delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus enam rupiah) berkurang Rp17.422.581.461,00 (tujuh belas miliar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) sehingga Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp-35.382.261.645,00 (minus tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
e.berdasarkan surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 3…