1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perpustakaan… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, rekreasi para Pemustaka.
6.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
9.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
10.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
11.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam.
12.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
13.Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
14.Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
15.Koleksi Serah Simpan adalah semua hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
16.Koleksi Deposit adalah seluruh Karya Cetak dan Karya Rekam hasil karya budaya bangsa, baik dari Penerbit maupun pengusaha rekaman, yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
17.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca.
18.Naskah… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
18.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 [lima puluh] tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
19.Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berdomisili di wilayah Daerah.
20.Kabupaten adalah Kabupaten yang berada di wilayah Daerah.
21.Pelaksana Serah adalah Penerbit, produser, atau Pemerintah Daerah Kabupaten.