1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan 7 tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Lahan adalah bagian daratan dan permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik, yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang memengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek, geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh musim.
10.Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
11.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
12.Pengendalian adalah kegiatan yang meliputi pengawasan, pembinaan, dan pemulihan lahan kritis 8
13.Rencana Pengendalian Lahan Kritis adalah pedoman bagi semua pihak untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan/atau pencegahan terjadinya lahan kritis, termasuk yang tidak tercakup dalam Rencana Jangka Panjang Pengendalian Lahan Kritis di Sulawesi Selatan.
14.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
15.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16.Lahan Hutan adalah Hutan Negara yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian, yang menyelenggarakan tugas di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17.Lahan Perkebunan Besar adalah lahan dibawah penguasaan negara yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau Perusahaan Swasta yang sudah memiliki Hak Guna Usaha atau yang Hak Guna Usahanya sudah habis masa berlakunya dan sedang dilakukan proses penyelesaian perpanjangannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
18.Kawasan Pertanian Pangan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
19.Tanah Negara lainnya adalah tanah negara yang tidak termasuk sebagai kawasan hutan dan lahan Perkebunan Besar, yang hak pengelolaannya berada pada pihak 9 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Desa, termasuk di dalamnya lahan sempadan jalan dan sempadan sungai serta sempadan pantai.
20.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
21.Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
22.Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
23.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
24.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
25.Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
26.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
27.Sempadan Jalan adalah batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan dan/atau pagar di kanan kid jalan pada daerah pengawasan jalan yang berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan. 10
28.Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/ atau lahan timbui, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara.
29.Lahan Masyarakat adalah tanah yang dimiliki masyarakat yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan tanaman tahunan produktif, balk tanaman kehutanan maupun tanaman perkebunan dan tanaman buah- buahan, termasuk di dalamnya adalah lahan pekarangan.
30.Tanaman Tahunan adalah tanaman keras yang berumur panjang, balk tanaman perkebunan, tanaman kehutanan maupun tanaman buah-buahan.
31.BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan usahanya di Sulawesi Selatan.
32.BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang melaksanakan usahanya di Sulawesi Selatan.
33.Perusahaan Swasta adalah perusahaan milik swasta yang melaksanakan usahanya di Sulawesi Selatan, baik swasta nasional maupun swasta asing.
34.Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam berbagai upaya dan kegiatan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan.
35.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya yang berkesinambungan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.
36.Kemitraan adalah kegiatan para pihak yang berasosiasi satu sama lainnya untuk mengerjakan sesuatu secara bersama-sama, dengan prinsip yang saling menguntungkan.
37.Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. 11
38.Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
39.Penanaman adalah penanaman tahunan di lahan perkebunan atau lahan milik masyarakat.
40.Tanah Terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesual ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
41.Setiap orang adalah orang perseorangan, badan hukum dan/atau badan usaha.