Dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahun 2021 yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, merupakan bagian yang saling mengisi dan melengkapi dengan Perubahan RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 8 Februari 2021 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, M. NURDIN ABDULLAH Diundangkan di Makassar pada tanggal 8 Februari 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ABDUL HAYAT LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (1-34/2021)
1.Penyesuaian . . . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023 I. UMUM Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018- 2023, merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Visi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 adalah “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter”. Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter. Peningkatan infrastruktur yang berkualitas dan aksesibel. Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang produktif. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Disamping itu Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, mengatur bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila: (a) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; (b) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan (c) terjadi perubahan mendasar antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka materi penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, mencakup:
1.Penyesuaian terhadap substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
2.Penyesuaian kembali struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan struktur urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3.Penyesuaian terhadap indikator dan target sebagimana tertuang dalam RPJMD dengan memperhatikan capaian kinerja, kondisi, potensi dan amanat regulasi. Saat ini telah diberlakukan berbagai regulasi yang berpengaruh dan menuntut penyesuaian dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 perlu diubah dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Pelaksanaan perubahan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam RKPD sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memuat Program Prioritas dan kegiatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 314