Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
PASAL 1 PASAL 2 PASAL 3 PASAL 4 PASAL 5 PASAL 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PASAL 1 PASAL 2 PASAL 3 PASAL 4 PASAL 5 PASAL 6
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
. . .
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2025-2029 dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045.
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 26 Agustus 2025 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd. ANDI SUDIRMAN SULAIMAN Diundangkan di Makassar pada tanggal 26 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ttd. JUFRI RAHMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (1-97/2025) Pasal 5 . . . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD sebagai bagian dari perencanaan pembangunan mempunyai peran dan fungsi dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam periode 5 (lima) tahun. RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan tahap pertama periode dari RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 yang menjabarkan beberapa sasaran pembangunan lima tahun tahap pertama. Dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Selanjutnya dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…