menetapkan jenis Retribusi yang tergolong Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang didalamnya mengatur ketentuan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Sejak diberlakukan, penerimaan yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha dapat direalisasikan dalam 3 tahun terakhir rata-rata sebesar Rp 18 Miliar per tahun, sehingga berkontribusi terhadap total Retribusi Daerah rata- rata sebesar 22 %. Penerimaan sangat dipengaruhi oleh Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, karena sekitar 70% penerimaan Retribusi Jasa Usaha bersumber dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, 25% dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, 1,75% dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, 2% dari Retribusi Layanan Kepelabuhanan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan yang dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berpotensi menjadi objek Retribusi Jasa Usaha, seperti pengelolaan terminal Type B yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain hal tersebut, terdapat potensi objek baru yang belum secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 yaitu penyadapan getah pinus pada jenis Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Penambahan kewenangan tersebut merupakan amanat bagi Pemerintah Daerah yang perlu diakomodir dalam Peraturan Daerah agar dapat dilakukan pemungutan Retribusi secara sah. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ayat (1) yang mengamanatkan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perubahan Peraturan Daerah sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian tarif dan menyempurnakan beberapa ketentuan teknis yang selama ini dirasakan kurang efektif dalam mendukung kelancaran pemungutan retribusi daerah. Tarif Retribusi Jasa Usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi yang ada sekarang ini. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pengelolaan kekayaan daerah, produksi usaha daerah, tempat rekreasi dan sarana olah raga, serta fasilitas kepelabuhanan semakin tinggi disebabkan karena inflasi dan kenaikan harga, sementara di sisi lain kemampuan masyarakat Sulawesi Selatan sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pada saat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 mulai diberlakukan. Pada Tahun 2012, pendapatan perkapita masyarakat Sulawesi Selatan adalah sebesar Rp27,67 juta sedangkan pada Tahun 2018 telah mencapai Rp60,20 juta. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melahirkan Peraturan Daerah yang lebih adil, lebih efektif, lebih tertib administratif, dan lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka1