1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang mempunyai pesisir dan pulau-pulau kecil.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat WP- 3-K adalah wilayah ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
10.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
11.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
12.Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
13.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
14.Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan Sulawesi Selatan.
15.Kepulauan adalah gugusan beberapa pulau dalam kawasan tertentu.
16.Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
17.Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumberdaya hayati, sumberdaya non-hayati, sumberdaya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumberdaya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumberdaya non-hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumberdaya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
18.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui ur utan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.
19.Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat PWP-3-K adalah suatu pengordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
20.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
21.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
22.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
23.Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
24.Alokasi Ruang adalah distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
25.Kawasan Pemanfaatan Umum yang selanjutnya disingkat dengan KPU adalah bagian dari wilayah Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
26.Kawasan Konservasi yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
27.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan KSN, adalah kawasan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28.Alur laut yang selanjutnya disingkat dengan AL merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor kegiatan.
29.Alur Pelayaran adalah ruang perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan dianggap aman dan selamat untuk pelayaran.
30.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
31.Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk membenihkan, memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
32.Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
33.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
34.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpan, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
35.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
36.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
37.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
38.Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disingkat TUKS adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
39.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
40.Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disingkat WKOPP adalah wilayah pengoperasian bagian perairan pelabuhan perikanan meliputi perairan yang berpengaruh langsung terhadap pengembangan pelabuhan perikanan, antara lain alur pelayaran kapal perikanan dari dan ke pelabuhan perikanan, keperluan darurat, kegiatan pemanduan, pembangunan kapal perikanan, uji coba kapal dan penempatan kapal mati.
41.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
42.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
43.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
44.Permukiman nelayan merupakan kawasan pemukiman yang berada diperairan dan penghuninya sebagaian besar merupakan masyarakat nelayan.
45.Konservasi Pesisir adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisir dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keberagamannya.
46.Konservasi Maritim adalah perlindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
47.Konservasi Perairan adalah perairan yang dilindungi, dikelola dengan system zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
48.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah provinsi yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
49.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten/Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
50.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
51.Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
52.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
53.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
54.Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
55.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
56.Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
57.Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
58.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
59.Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumberdaya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
60.Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
61.Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
62.Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).
63.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
64.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
65.Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektar dan perebus garam.
66.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.
67.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan zonasi, pemanfaatan zona, dan pengendalian pemanfaatan zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
68.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
69.Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
70.Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menyerap zat, energi, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
71.Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.
72.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
73.Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil akibat adanya kegiatan setiap orang sehingga kualitas pesisir dan pulau-pulau kecil turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
74.Perusakan adalah tindakan setiap orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati WP-3-K yang memenuhi kriteria kerusakan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
75.Laporan dan/atau Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Polisi tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya perusakan/pelanggaran di bidang PWP-3-K.
76.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
77.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.