1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Badan Koordinasi Penanaman Modal selanjutnya disingkat BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan adalah Bidang yang melaksanakan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
9.Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
10.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
11.Penanaman Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan/atau penanaman modal asing.
12.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
13.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. - - 6 -
14.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan non perizinan berdasarkan kewenangan, dengan proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat.
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di pemerintah kabupaten/kota.
16.Perizinan adalah persetujuan pemerintah daerah provinsi yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha untuk melakukan penanaman modal atau melakukan usaha dan kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Non Perizinan adalah persetujuan pemerintah daerah provinsi kepada perseorangan atau badan usaha dalam bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, atau dalam bentuk rekomendasi, pertimbangan teknis, sertifikasi, surat keterangan, atau bentuk lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non perizinan, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota.
19.Angka Pengenal Importir Online yang selanjutnya disebut API Online adalah sistem informasi yang digunakan dalam pelayanan Angka Pengenal Importir Umum dan Angka Pengenal Importir Produsen yang terintegrasi antara Kementerian Perdagangan dengan DPMPTSP Provinsi, dan importir.
20.Sistem perizinan online INATRADE adalah sistem yang digunakan untuk layanan permohonan secara online dan laporan realisasi ekspor impor yang terintegrasi antara Kementerian Perdagangan dengan DPMPTSP Provinsi, dan eksportir.
21.Sistem Informasi Kapal Izin Daerah yang selanjutnya disebut SIMKADA adalah sistem informasi pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang terintegrasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan DPMPTSP Provinsi, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
22.Sistem Perizinan Undian Gratis Berhadiah secara online yang selanjutnya disingkat SIMPPSDBS adalah sistem pelayanan perizinan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang dan Barang yang terintegrasi antara Kementerian Sosial dengan DPMPTSP Provinsi, Dinas Sosial Provinsi, dan Penyelenggara.
23.Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perizinan online yang selanjutnya disebut SIMAP online adalah sistem pelayanan Perizinan - - 7 - dan Non Perizinan berbasis online yang digunakan untuk memproses Perizinan dan Non Perizinan dalam lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
24.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
25.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
26.Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas hak, kewajiban, dan pertanggung jawaban Perizinan dan Non Perizinan, termasuk penandatanganan atas nama pemberi wewenang, oleh Gubernur kepada Kepala DPMPTSP yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
27.Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban dan pertanggungjawaban termasuk penandatanganan atas nama pemberi wewenang, oleh Gubernur kepada Kepala DPMPTSP untuk melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan hak subsitusi.
28.Monitoring adalah kegiatan mengamati, mengawasi keadaan dan pelaksanaan di lapangan yang secara terus menerus atau berkala di setiap tingkatan atas program sesuai rencana.
29.Evaluasi adalah proses kegiatan penilaian kebijakan, akuntabilitas kinerja, program dan kegiatan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui PTSP.
30.Pelayanan perizinan adalah proses pemberian izin kepada orang atau badan usaha untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
31.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas untuk menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan usaha untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
32.Perizinan paralel adalah penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pemohon yang mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan.
33.Pelayanan non perizinan adalah proses pemberian non izin kepada orang atau badan usaha untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan
34.Pelayanan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
35.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. - - 8 -
36.Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
37.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
38.Administrator adalah Kepala DPMPTSP yang melaksanakan kegiatan fasilitasi administrasi dan menandatangani penetapan izin dan non izin yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39.Verifikator adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Provinsi yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kelengkapan administrasi dan prosedur perolehan proses izin dan non izin yang diajukan oleh pemohon.
40.Korektor adalah Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Kepala Seksi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, dan Kepala Seksi Pengaduan Penanaman Modal pada DPMPTSP Provinsi yang melaksanakan proses administrasi perizinan yang telah diintegrasikan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
41.Tim Teknis adalah aparatur sipil negara beranggotakan tenaga teknis internal DPMPTSP Provinsi dan/atau tenaga teknis eksternal OPD terkait yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur dengan kewenangan untuk memberikan rekomendasi sebagai dasar untuk pemenuhan atau penolakan dalam penerbitan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
42.Front office adalah aparatur sipil negara yang ditugaskan khusus untuk melakukan pelayanan penerimaan permohonan izin atau non izin serta penyerahan izin dan non izin kepada pemohon sesuai peraturan perundang-undangan.
43.Back office adalah aparatur sipil negara yang ditugaskan khusus untuk melakukan proses pelayanan izin atau non izin sesuai peraturan perundang-undangan.
44.Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan kepada OPD dalam pelayanan perizinan dan non perizinan melalui PTSP yang dilakukan oleh Gubernur.
45.Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya keluhan dalam rangka penyelenggaraan/proses pelayanan perizinan dan non perizinan melalui PTSP.
46.Unit Koordinasi Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat UKRC adalah Tim Unit Koordinasi Reaksi Cepat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
47.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
48.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berasal dari Pemerintah Pusat. - - 9 -