1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur peyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah satuan kerja dalam lingkup Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
8.Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya pembiayaan . . . menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain, dan/atau anggotanya.
9.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian Usaha Menengah atau Usaha Besar, baik langsung maupun tidak langsung, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
10.Dunia Usaha adalah Koperasi, dan Usaha Kecil yang melakukan kegiatan ekonomi dan berdomisili di Indonesia
11.Pemudahan adalah pemberian peluang dan kemudahan kepada Koperasi dan Usaha Kecil, dalam memperoleh izin usaha dan bantuan modal untuk membangun dan mengembangkan usahanya.
12.Pelindungan adalah upaya memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada Koperasi dan Usaha Kecil agar terhindar dari praktik monopoli dan pemusatan ekonomi oleh pelaku usaha tertentu.
13.Pemberdayaan adalah upaya sinergis yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam rangka menciptakan iklim dan menumbuhkembangkan usaha sehingga Koperasi dan Usaha Kecil menjadi tangguh dan mandiri.
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan usaha di Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan, menyelenggarakan kegiatan usaha Koperasi, dan Usaha Kecil dalam berbagai bidang ekonomi.
15.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian yang didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
16.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling membutuhkan, saling memercayai, dan saling menguntungkan.
17.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha/ataukegiatannya.
18.Inkubasi adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada Koperasi/Usaha Kecil.
19.Klaster adalah aglomerasi perusahaan yang membentuk kerja sama stategis dan komplementer serta memiliki hubungan yang intensif.
20.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
21.Kawasan Industri adalah kawasan pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki izin Kawasan Industri.
22.Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan Paragraf 1 . . . pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
23.Penjaminan adalah kegiatan memberi jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit atau pembiayaan.