1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Kabupaten Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan. 4
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan dan membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikasi kompetensi, dan kewenangan medic veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
9.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, bupati atau walikota untuk menyelenggarakan kesehatan hewan.
10.Petugas berwenang adalah petugas yang memiliki kompetensi dibidang reproduksi ternak dan kesehatan hewan yang ditunjuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan pemeriksaan alat reproduksi dan kesehatan hewan.
11.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
12.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
13.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
14.Benih hewan ternak adalah selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio. 5
15.Ternak adalah hewan peliharaan berupa sapi dan kerbau yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
16.Ternak Betina Produktif adalah ternak sapi dan kerbau betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat melahirkan anak serta tidak cacat.
17.Ternak Indukan yang selanjutnya disebut Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
18.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak Ruminansia sapi dan kerbau betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
19.Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak sapi dan kerbau betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
20.Penyembelihan adalah suatu aktivitas, pekerjaan atau kegiatan menghilangkan nyawa hewan dengan cara menggunakan alat bantu atau benda tajam kearah urat leher atau saluran pernafasan.
21.Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif adalah serangkaian kegiatan untuk mengelola suatu aktivitas, pekerjaan, atau kegiatan menghilangkan nyawa Ternak Betina Produktif dengan memakai alat bantu.
22.Pengeluaran ternak adalah memindahkan ternak dalam keadaan hidup dari kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan ke luar daerah Sulawesi Selatan.
23.Pengendalian Pengeluaran Ternak adalah serangkaian kegiatan untuk membatasi keluarnya Ternak dari wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
24.Penyeleksian adalah serangkaian kegiatan memilih ternak sapi dan kerbau betina produktif, dari populasi sesuai kriteria bibit.
25.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan untuk memeroleh ternak sapi dan kerbau betina produktif yang akan dijadikan ternak bibit dari hasil seleksi. 6
26.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk menghasilkan bibit sapi dan kerbau sesuai pedoman pembibitan ternak yang baik.
27.Pemuliaan ternak yang selanjutnya disebut pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun guna mencapai tujuan tertentu.
28.Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak sapi dan kerbau yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
29.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT atau nama lain adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menyelenggarakan dan membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Sulawesi Selatan.
30.Rumah Penyembelihan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat menyembelih hewan.
31.Tempat Penyembelihan Hewan yang selanjutnya disingkat TPH adalah tempat kegiatan penyembelihan hewan
32.Tim Pembina Provinsi adalah kelompok kerja dari unsur Dinas yang merupakan bagian unit produksi dan kesehatan hewan.
33.Kartu Identitas Ternak adalah kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk yang digunakan dalam pengaturan ternak untuk mencatat keterangan-keterangan yang perlu tentang seekor ternak dan status kepemilikannya.
34.Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan dibidang pertenakan.
35.Peternak adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan dibidang peternakan.
36.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak 7 berbadan hukum yang melakukan kegiatan dibidang peternakan.
37.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini guna menemukan tersangkanya.
38.Penyidik adalah penjabat yang berwenang melakukan penyidikan.