1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.Pembangunan daerah adalah upaya sadar yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa di daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
10.Transparansi adalah keterbukaan akses setiap orang untuk memperoleh data dan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dari proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
11.Partisipasi adalah keterlibatan setiap orang dalam penyusunan rumusan kebijakan publik, pengawasan dan pemberian informasi atau pendapat.
12.Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban dari tugas, kewajiban dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah yang harus dilakukan dengan mendayagunakan secara optimal sumberdaya yang tersedia secara benar dengan hasil yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Kebijakan adalah suatu ketetapan yang diambil dalam rangka pengaturan terhadap berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
15.Kebijakan publik adalah aturan, ketentuan, dan pedoman yang mengatur perseorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam bentuk produk hukum daerah.
16.Produk Hukum Daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.
17.Publik adalah perseorangan, kelompok masyarakat dan badan.
18.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
19.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
20.Sistem informasi pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat dan sebaliknya, dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa daerah, serta disajikan dalam bentuk manual atau elektronik.
21.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima pemerintahan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
22.Sengketa pelayanan publik adalah sengketa yang timbul dalam bidang pelayanan publik antara penerima layanan dengan penyelenggara pelayanan publik akibat ketidak sesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
23.Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga mandiri dan berfungsi menjalankan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik tingkat Provinsi.
24.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
25.Atasan PPID adalah Gubernur.
26.Pemohon Informasi Publik adalah setiap orang yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
27.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyakaratan;
28.Sipakatau adalah nilai budaya masyarakat Sulawesi Selatan yang menekankan harkat diri dan martabat seseorang.
29.Sipakalebbi adalah nilai budaya masyarakat Sulawesi Selatan yang menekankan penghargaan terhadap seseorang tanpa perlu melihat latar belakang atau kedudukan dari orang tersebut.
30.Sipakainge adalah nilai budaya masyarakat Sulawesi Selatan yang menekankan cara mengingatkan kekeliruan, kekhilapan, kealpaan dengan santun dan beradab.
31.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
32.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
33.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
34.Hari adalah hari kerja.