Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2023
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
PASAL I PASAL II
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PASAL I PASAL II
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD berhak mendapatkan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 terhitung sejak pengambilan sumpah janji.
. . .
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan atribut dan/atau kelengkapan lainnya, seperti ikat pinggang, tutup kepala (peci atau kain kerudung), sepatu dinas, sepatu dan kaos olahraga, dan kartu tanda anggota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (4a) Pengawalan lalu lintas diberikan kepada Pimpinan DPRD pada saat melakukan kegiatan dinas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 332
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)