Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 22 November 2019 GUBERNUR SULAWESI SELATAN ttd M. NURDIN ABDULLAH Diundangkan di Makassar pada tanggal 25 November 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN ttd ABDUL HAYAT LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (9-370/2019). 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN I. UMUM Pembangunan Desa mempunyai peran penting dalam konteks pembangunan nasional, selain karena mencakup bagian terbesar dari wilayah Negara Republik Indonesia, juga karena sekita 70 % jumlah penduduk indonesia bermukin di desa. Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih terarah, terfokus dan lancar terutama program kegiatan pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat desa. Kemudian yang paling berperan di dalam pembangunan perdesaan adalah Pemerintah Desa itu sendiri terutama di dalam menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa lokal dam peningkatan partisipasi komponen masyarakat perdesaan melalui penyusunan program-program pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA), peningkatan keterkaitan pembangunan pada berbagai sektor, dan keterkaitan antara wilayah dalam rangka memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh. Disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan pengangguran serta masalah sosial budaya lainnya dapat diatasi tahap- demi tahap. 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Selain Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72, Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana Desa; Untuk mendukung upaya memajukan desa di Sulawesi Selatan, maka dapat dilakukan melalui fasilitasi percepatan pembangunan perdesaan. Fasilitasi dimaksud dapat berupa dukungan program dan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi, serta dalam bentuk bantuan keuangan desa terhadap program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dukungan program dan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi dapat dilakukan setiap tahun dengan merujuk atau menjabarkan kebijakan pembangunan perdesaan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Selatan. Sedang bantuan keuangan desa dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa dalam membiayai program Pemerintah Desa yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, namun belum memperoleh pendanaan yang maksimal dari sumber-sumber penerimaan desa yang sah atau memang sama sekali belum memiliki sumber pembiayaan. Dalam rangka menciptakan semua itu, maka integrasi, konsistensi dan proporsi, dan kemampuan keuangan desa terhadap program kegiatan masyarakat senantiasa dalam pengelolaannya disesuaikan dengan potensi dan kondisi, agar sasaran dan target capaian tepat sesuai anggaran telah ditetapkan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa dana yang telah disiapkan dalam kaitannya dengan kegiatan yang menjadi urgen dalam kehidupan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan mata anggaran yang tersedia dengan pertimbangan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dapat menjamin kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 3 Oleh karena itu keselarasan program kegiatan dilaksanakan dengan cara keseluruhan kegiatan pembangunan yang ada harus di arahkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, sehingga hasil dari pembangunan yang dilaksanakan pada akhirnya memberikan respon yang positif untuk kepentingan pembangunan, disertai dengan pertanggungjawaban yang dilakukan secara sistematis, transparan dan akuntabilitas, serta memberi dampak sesuai dengan kebutuhan dan tujuan perencanaan serta penanggaran yang telah ditentukan. Persoalannya adalah sumber keuangan desa yang merupakan kebijakan dari pusat maupun daerah disinyalir belum sepenuhnya ter akses terutama desa-desa terpencil, dapat mengatasi adanya kesenjangan, angka kemiskinan dan penganggguran, apalagi menciptakan pembangunan desa yang tumbuh inklusif dan mandiri sebagai mana visi misi Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pandangan seperti itu tentu, Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam perspektif bantuan keuangan desa perlu menjadi perhatian dan menata bantuan tersebut melalui pendekatan langsung dengan tidak mengabaikan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan desa terkait pula dengan pembinaan dan pengembangan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tentang desa. II. PASAL DEMI PASAL